STANDAR PELAYANAN PENDAFTARAN SURAT KUASA KHUSUS PENGADILAN NEGERI PANDEGLANG KELAS IB
NO.
KOMPONEN
URAIAN
1.
Persyaratan
Asli dan Fotocopy Surat Kuasa.
Fotocopy Kartu Tanda Advokat yang masih berlaku.
Fotocopy Kartu Pengenal Karyawan untuk Legal atau Bagian Hukum apabila mewakili instansi atau Badan Hukum.
Fotocopy Berita Acara Penyumpahan.
Fotocopy Surat Tugas Legal atau Bagian Hukum apabila mewakili instansi atau Badan Hukum.
2.
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
Pemohon menyerahkan berkas Surat Kuasa melalui petugas PTSP Hukum.
Petugas PTSP Hukum memeriksa kelengkapan berkas Surat Kuasa tersebut berdasarkan checklist.
Jika berkas Surat Kuasa telah lengkap, maka Petugas PTSP Hukum menyerahkan berkas tersebut kepada staf Kepaniteraan Muda Hukum.
Staf Kepaniteraan Muda Hukum memberi stempel pendaftaran berkas Surat Kuasa
Panitera Muda Hukum mengoreksi dan membubuhkan paraf pada stempel pendaftaran.
Panitera menandatangani stempel Pendaftaran Surat Kuasa.
Staf Kepaniteraan Muda Hukum mencatat ke dalam Buku Register dan menyerahkan Surat Kuasa tersebut ke petugas PTSP Hukum.
Petugas PTSP mengarahkan Pemohon untuk membayar biaya PNBP melalui Kasir.
Pemohon dapat mengambil Surat Kuasa yang telah didaftar tersebut di petugas PTSP Hukum dengan memperlihatkan bukti pembayaran PNBP kepada petugas PTSP Hukum.
3.
Jangka Waktu Pelayanan
60 (enam puluh) menit.
4.
Biaya/Tarif
PNBP Rp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).
5.
Produk Pelayanan
Surat Kuasa yang telah terdaftar.
6.
Penanganan pengaduan, saran dan masukan / apresiasi