Peraturan & Kebijakan Layanan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum (Lihat Dokumen) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Bantuan Hukum(Lihat Dokumen)
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan (Lihat Dokumen)
Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 52/DJU/SK/HK.006/V/2014 Tentang Petunjuk Pelaksanaan PERMA Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan (Lihat Dokumen)
Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 1185/DJU/SK/PS.01/5/2015 tentang Alur Pemberian Layanan Hukum Perkara Perdata Di Lingkungan Peradilan Umum (Lihat Dokumen)
Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 1385/DJU/SK/OT.01.3/9/2016 tentang Pemberian Bantuan Hukum Kepada Orang Miskin Atau Kelompok Orang Miskin Dengan Ancaman Hukuman Diatas 5 (lima) Tahun Maupun di Bawah 5 (Lima) Tahun Oleh Organisasi Bantuan Hukum Terakreditasi (Lihat Dokumen)
Surat Edara Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Sidang Diluar Gedung Pengadilan (Lihat Dokumen)